STUDI KASUS HOAX CORONA VIRUS ADALAH BOHONG DAN BUKAN DARI VIRUS TAPI DARI BAKTERI
PADA TAHUN 2020

TUGAS ETIKA
PROFESI TEKNOLOGI
INFORMASI
DAN KOMUNIKASI
KELOMPOK
|
12172694
|
Putu Niken Vincensia N
|
|
12172733
|
Lusy Maharani
|
|
12172842
|
Ajeng Widiawati Rahayu
|
|
12173178
|
Fauzia Nazilla Saputri
|
|
12173309
|
Astri Puspitawati
|
http://putunikenvincensia.blogspot.com/, https://universeeme.wordpress.com/, http://widiwrahayu.blogspot.com/?m=1, https://fauzianazilla.blogspot.com/?m=1, https://astripuspitaa.blogspot.com/?m=1
Program
Studi Sistem Informasi
Fakultas
Teknologi Informasi
Universitas
Bina Sarana Informatika PSDKU Bogor
2020
DAFTAR ISI
Cover
Daftar
Isi.................................................................................................................... 2
BAB
I Pendahuluan................................................................................................... 3
1.1 Latar Belakang........................................................................................ 3
BAB
II Landasan Teori............................................................................................. 4
2.1 Teori Cybercrime Dan Cyberlaw............................................................ 4
2.1.1 Cybercrime............................................................................................. 4
2.1.2 Cyberlaw................................................................................................ 6
BAB III Pembahasan................................................................................................. 7
3.1 Analisa Kasus.......................................................................................... 7
3.1.1 Motif Kasus............................................................................................ 7
3.1.2 Penyebab Kasus...................................................................................... 7
3.1.3 Penanggulangan Kasus........................................................................... 8
BAB IV PENUTUP.................................................................................................. 9
4.1 Kesimpulan............................................................................................. 9
4.2 Saran....................................................................................................... 9
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Pada
era disruptif saat ini penggunaan internet belakangan ini menjadi hal yang
sangat dibutuhkan oleh seluruh dunia termasuk Indonesia. Kemudahan mengaskes
internet membuat suatu informasi sangat mudah untuk didapatkan orang lain.
Pengguna internet disarankan untuk berhati-hati dalam penggunaan internet,
khususnya sosial media seperti facebook, twitter, whatsapp, dan
sebagainya. Beberapa pengguna telah menyalahgunakan media internet sebagai
lahan penipuan dan menyebar kebohongan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
kebenarannya. Salah satunya contoh kasusnya adalah menyebar berita bohong atau hoax seperti hoax corona virus yang berasal dari bakteri yang
telah menyebar dari grup-grup whatsapp yang saat ini dunia sedang dilanda oleh
pandemi dan dapat memunculkan perasaan resah bagi masyarakat indonesia.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1.
Teori Cybercrime Dan Cyberlaw
2.1.1.
Cybercrime
Cybercrime
adalah kejahatan dunia maya, istilah yang mengacu pada aktivitas kejahatan
dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran tempat terjadinya
kejahatan. Termasuk kejahatan dalam dunia maya salah satunya adalah menyebar
berita bohong yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya berita
bohong atau hoax di internet hal ini
biasanya mengandung profokasi, informasi yang salah, SARA, pencemaran nama baik
bahakan yang bersikap menakut nakuti.
Pada awalnya cybercrime
didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Menurut Mandell dalam Suharianto
(2012:10) disebutkan ada dua kegiatan computer
crime :
1.
Penggunaan komputer untuk melakukan
perbuatan penipuan, pencurian atau
penyembunyian yang dimaksud untuk
memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
2.
Ancaman terhadap komputer itu sendiri
seperti pencurian peramgkat keras
atau lunak sabotase atau pemasaran.
pada dasarnya cybercrime meliputi tindakan pidana yang berkenan dengan informasi
itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan saran untuk
penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainya.
A.
Karakteristik
Cybercrime
Karakteristik cybercrime yaitu :
1.
Perbuatan yang dilakukan secara ilegal,
tanpa hak tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan
yuridiksi Negara mana yang berlaku.
2.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan
mengguanakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet.
3.
Perbuatan tersebut mengakibatkan
kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besardibandingkan
dengan kejahatan konvensional.
4.
Pelakunya adalah orang yang menguasai
pengguanaan internet beserta aplikasinya.
5.
Perbuatan tersebut sering dilakukan
melintas batas negara.
B.
Bentuk-bentuk
Cybercrime
Klasifikasi
kejahatan komputer :
1.
Kejahatan yang menyangkut data atau
informasi komputer.
2.
Kejahatan yang menyangkut program atau software komputer.
3.
Pemakaian fasilitas komputer tanpa
wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau
oprasinya.
4.
Tindakan mengganggu operasi komputer.
5.
Tindakan merusak peralatan komputer atau
sarana penujangannya
2.1.2.
Cyberlaw
Pada
prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan atau prilaku sesorang
dan masyarakat akan ada sangsi bagi yang melanggar. Cyberlaw adalah hukum yang diguanakan di dunia cyber atau dunia maya yang umumnya di asosiasikan dengan internet cyberlaw merupakan aspek hukum yang
ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang atau
subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet dimulai pada
saat mulai online dan memasuki dunia cyber
atau dunia maya.
A.
Peraturan
Cybercrime Dalam UU ITE
Saat ini di Indonesia
telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum cyber, UURI
tentang informasi dan tran saksi elektronik no 11 thn 2008 yang terdiri dari 54
pasal dan disah kan tanggal 21 april 2008, yang di harapkan dapat mengatur
segala urusan dunia internet termasuk didalamya memberi punishment terhadap
pelaku cybercrime.
Contohnya mengenai
berita hoks atau berita bohong yang Merujuk UU ITE, dalam pasal 45A ayat (1) setiap
orang yang dengan sengaja dan tanpa hak hanya menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik
sebagaimana dimaksud dalam
• Pasal
28 ayat (1) akan dipidana dengan pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak
Rp. 1 Miliyar
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
Analisa Kasus
3.1.1.
Motif Kasus
Kasus Illegal
Content belakangan ini marak sekali terjadi pemalsuan berita yang dilakukan
oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara menyebarkan berita
yang belum tentu kebenarannya, kemudian dipublikasikan lewat internet.
Salah
satu kasus dari illegal content,
yaitu beredarnya informasi yang menyebutkan bahwa Italia membuktikan bahwa
Covid-19 adalah bakteri, bukan virus dan bakteri tersebut mematikan karena
dapat menyebabkan pembekuan pada darah.
Adapun motif
dari berita bohong pada kasus Covid-19 diantaranya:
1. Pelaku menyebarkan berita bohong agar dapat didakui
eksitensinya agar terlihat keren padahal berbahaya.
2.
Pelaku dibayar
oleh pihak tertentu.
3.
Pelaku ingin
menggiring opini agar masyarakat tidak waspada atau tidak takut terhadap
Covid-19.
4.
Pelaku hanya
iseng menyebarkan berita bohong.
3.1.2.
Penyebab Kasus
Adapun penyebab menyebarnya berita bohong pada kasus
Covid-19, yaitu:
1.
Kurangnya edukasi
kepada masyarakat tentang Covid-19
2.
Jurnalisme yang
lemah membuat konten hoax atau berita
bohong bisa menyebar dengan cepat karena tidak adanya proses cek atau
verifikasi.
3.
Literasi
masyarakat yang lemah cenderung mempercayai apapun informasi yang diterima.
3.1.3.
Penanggulangan Kasus
Cara menanggulangi kasus berita bohong atau hoax bisa dilakukan dengan beberapa
cara, yaitu:
1.
Berhati-hati
terhadap judul berita yang provokatif.
2.
Selalu cek lagi
situs yang dibaca apakah situs resmi atau tidak.
3.
Edukasi kepada masyarakat
bahwa menyebar berita bohong atau berita hoax termasuk tidakan criminal.
4.
Periksa fakta
dan bukti.
5.
Laporkan segera
jika menerima kasus hoax atau berita
bohong.
BAB IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Berdasarkan kasus
yang telah dibahas, dapat simpulkan bahwa hoax yang
tergolong
ke dalam Illegal Content merupakan kejahatan yang timbul dikarenakan arus
perkembangan teknologi. Hoax yang menyebar luas akan memberikan dampak pada reputasi perorangan, suatu golangan
atau bahkan suatu negara dan memberikan kesan yang buruk. Kejahatan ini juga
bisa timbul dan semakin menyebar dikarenakan ketidakmampuan hukum Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam memberantas dan menekan kasus
seperti yang telah dibahas dan kejahatan lainnya yang bersifat maya yang tidak menampakkan
dirinya secara fisik jadi sukar untuk dilacak.
4.2
Saran
Berkaitan dengan
hoax corona virus diperlukan adanya upaya untuk pencegahannya, sebagai berikut:
1. Pemerintah dianjurkan membuat peraturan yang
secara spesifik dan memberikan sanksi yang membuat jera dengan kejahatan Illegal Content.
2. Bagi masyarakat jangan langsung percaya
terhadap suatu informasi tanpa melihat sumber yang bisa dipercaya dan bukti
yang akurat.
3. Jangan langsung menyebar suatu informasi
yang belum tentu benar adanya dan membuat masyarakat lainnya menjadi resah.
4. Jika mendapatkan suatu informasi, jangan
lupa untuk check kevalidannya agar menjadi masyarakat yang cerdas.
Komentar
Posting Komentar