STUDI KASUS HOAX CORONA VIRUS ADALAH BOHONG DAN BUKAN DARI VIRUS TAPI DARI BAKTERI

PADA TAHUN 2020




TUGAS ETIKA PROFESI TEKNOLOGI 

INFORMASI DAN KOMUNIKASI



KELOMPOK

12172694
Putu Niken Vincensia N
12172733
Lusy Maharani
12172842
Ajeng Widiawati Rahayu
12173178
Fauzia Nazilla Saputri
12173309
Astri Puspitawati






Program Studi Sistem Informasi

Fakultas Teknologi Informasi

Universitas Bina Sarana Informatika PSDKU Bogor

2020

DAFTAR ISI



Cover

Daftar Isi.................................................................................................................... 2

BAB I Pendahuluan................................................................................................... 3

          1.1     Latar Belakang........................................................................................ 3

BAB II Landasan Teori............................................................................................. 4

          2.1     Teori Cybercrime Dan Cyberlaw............................................................ 4

          2.1.1  Cybercrime............................................................................................. 4

          2.1.2  Cyberlaw................................................................................................ 6

BAB III Pembahasan................................................................................................. 7

          3.1     Analisa Kasus.......................................................................................... 7

          3.1.1  Motif Kasus............................................................................................ 7

          3.1.2  Penyebab Kasus...................................................................................... 7

          3.1.3  Penanggulangan Kasus........................................................................... 8

BAB IV PENUTUP.................................................................................................. 9

          4.1     Kesimpulan............................................................................................. 9

          4.2     Saran....................................................................................................... 9






BAB I

PENDAHULUAN



1.1                   Latar Belakang

Pada era disruptif saat ini penggunaan internet belakangan ini menjadi hal yang sangat dibutuhkan oleh seluruh dunia termasuk Indonesia. Kemudahan mengaskes internet membuat suatu informasi sangat mudah untuk didapatkan orang lain. Pengguna internet disarankan untuk berhati-hati dalam penggunaan internet, khususnya sosial media seperti  facebook, twitter, whatsapp, dan sebagainya. Beberapa pengguna telah menyalahgunakan media internet sebagai lahan penipuan dan menyebar kebohongan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Salah satunya contoh kasusnya adalah menyebar berita bohong atau hoax seperti hoax corona virus yang berasal dari bakteri yang telah menyebar dari grup-grup whatsapp yang saat ini dunia sedang dilanda oleh pandemi dan dapat memunculkan perasaan resah bagi masyarakat indonesia.

           

BAB II

LANDASAN TEORI



2.1.        Teori Cybercrime Dan Cyberlaw

2.1.1.     Cybercrime

              Cybercrime adalah kejahatan dunia maya, istilah yang mengacu pada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran tempat terjadinya kejahatan. Termasuk kejahatan dalam dunia maya salah satunya adalah menyebar berita bohong yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya berita bohong atau hoax di internet hal ini biasanya mengandung profokasi, informasi yang salah, SARA, pencemaran nama baik bahakan  yang bersikap menakut nakuti.

              Pada awalnya cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Menurut Mandell dalam Suharianto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan computer crime :

1.         Penggunaan komputer untuk melakukan perbuatan penipuan, pencurian atau

penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.

2.         Ancaman terhadap komputer itu sendiri seperti pencurian peramgkat keras

       atau lunak sabotase atau pemasaran.

pada dasarnya cybercrime meliputi tindakan pidana yang berkenan dengan informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan saran untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainya.





A.                Karakteristik Cybercrime

Karakteristik cybercrime yaitu :

1.         Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi Negara mana yang berlaku.

2.         Perbuatan tersebut dilakukan dengan mengguanakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet.

3.         Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besardibandingkan dengan kejahatan konvensional.

4.         Pelakunya adalah orang yang menguasai pengguanaan internet beserta aplikasinya.

5.         Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas negara.



B.                     Bentuk-bentuk Cybercrime

Klasifikasi kejahatan komputer :

1.         Kejahatan yang menyangkut data atau informasi komputer.

2.         Kejahatan yang menyangkut program atau software komputer.

3.         Pemakaian fasilitas komputer tanpa wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau oprasinya.

4.         Tindakan mengganggu operasi komputer.

5.         Tindakan merusak peralatan komputer atau sarana penujangannya









2.1.2.           Cyberlaw

Pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan atau prilaku sesorang dan masyarakat akan ada sangsi bagi yang melanggar. Cyberlaw adalah hukum yang diguanakan di dunia cyber atau dunia maya yang umumnya di asosiasikan dengan internet cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau dunia maya.



A.                     Peraturan Cybercrime Dalam UU ITE

Saat ini di Indonesia telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum cyber, UURI tentang informasi dan tran saksi elektronik no 11 thn 2008 yang terdiri dari 54 pasal dan disah kan tanggal 21 april 2008, yang di harapkan dapat mengatur segala urusan dunia internet termasuk didalamya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime.

Contohnya mengenai berita hoks atau berita bohong yang Merujuk UU ITE, dalam pasal 45A ayat (1) setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak hanya menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam

           Pasal 28 ayat (1) akan dipidana dengan pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 Miliyar

BAB III

PEMBAHASAN



3.1                   Analisa Kasus

3.1.1.           Motif Kasus

Kasus Illegal Content belakangan ini marak sekali terjadi pemalsuan berita yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya, kemudian dipublikasikan lewat internet.

Salah satu kasus dari illegal content, yaitu beredarnya informasi yang menyebutkan bahwa Italia membuktikan bahwa Covid-19 adalah bakteri, bukan virus dan bakteri tersebut mematikan karena dapat menyebabkan pembekuan pada darah.

Adapun motif dari berita bohong pada kasus Covid-19 diantaranya:

1.      Pelaku menyebarkan berita bohong agar dapat didakui eksitensinya agar terlihat keren padahal berbahaya.

2.      Pelaku dibayar oleh pihak tertentu.

3.      Pelaku ingin menggiring opini agar masyarakat tidak waspada atau tidak takut terhadap Covid-19.

4.      Pelaku hanya iseng menyebarkan berita bohong.



3.1.2.           Penyebab Kasus

Adapun penyebab menyebarnya berita bohong pada kasus Covid-19, yaitu:

1.      Kurangnya edukasi kepada masyarakat tentang Covid-19

2.      Jurnalisme yang lemah membuat konten hoax atau berita bohong bisa menyebar dengan cepat karena tidak adanya proses cek atau verifikasi.

3.      Literasi masyarakat yang lemah cenderung mempercayai apapun informasi yang diterima.



3.1.3.            Penanggulangan Kasus

Cara menanggulangi kasus berita bohong atau hoax bisa dilakukan dengan beberapa cara, yaitu:

1.         Berhati-hati terhadap judul berita yang provokatif.

2.         Selalu cek lagi situs yang dibaca apakah situs resmi atau tidak.

3.         Edukasi kepada masyarakat bahwa menyebar berita bohong atau berita hoax termasuk tidakan criminal.

4.         Periksa fakta dan bukti.

5.         Laporkan segera jika menerima kasus hoax atau berita bohong.

 

BAB IV

PENUTUP



4.1                   Kesimpulan

Berdasarkan kasus yang telah dibahas, dapat simpulkan bahwa hoax yang

tergolong ke dalam Illegal Content merupakan kejahatan yang timbul dikarenakan arus perkembangan teknologi. Hoax yang menyebar luas akan memberikan dampak pada reputasi perorangan, suatu golangan atau bahkan suatu negara dan memberikan kesan yang buruk. Kejahatan ini juga bisa timbul dan semakin menyebar dikarenakan ketidakmampuan hukum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam memberantas dan menekan kasus seperti yang telah dibahas dan kejahatan lainnya yang bersifat maya yang tidak menampakkan dirinya secara fisik jadi sukar untuk dilacak.



4.2                   Saran

Berkaitan dengan hoax corona virus diperlukan adanya upaya untuk pencegahannya, sebagai berikut:

1.    Pemerintah dianjurkan membuat peraturan yang secara spesifik dan memberikan sanksi yang membuat jera dengan kejahatan Illegal Content.

2.    Bagi masyarakat jangan langsung percaya terhadap suatu informasi tanpa melihat sumber yang bisa dipercaya dan bukti yang akurat.

3.    Jangan langsung menyebar suatu informasi yang belum tentu benar adanya dan membuat masyarakat lainnya menjadi resah.

4.    Jika mendapatkan suatu informasi, jangan lupa untuk check kevalidannya agar menjadi masyarakat yang cerdas.

Komentar